Pemimpin dan Demokrasi

Oleh: Andi Firdaus

REFORMASI politik di Indonesia telah berlangsung lama. Ini terjadi akibat bangkitnya gerakan mahasiswa pada tahun 1998. Pasca-reformasi itu pula, segudang harap dinanti-nanti oleh ratusan juta penduduk Indonesia, dari Sabang sampai Merauke. Menanti yang tak lain adalah perubahan dalam berbagai sektor. Hukum, politik, sosial dan tentunya bidang ekonomi.

Reformasi menuju demokrasi bukan hanya sekadar euforia petinggi dan elit politik di negeri seribu pulau ini. Jauh dari itu, demokrasi yang diinginkan adalah bagaimana menjadikan nilai demokrasi itu sendiri bagian yang tak terpisahkan untuk aplikasi kejujuran yang substansial, bukan symbol semata-mata.

Mari sejenak merenung realitas kekinian situasi demokrasi yang kini sedang berjalan. Atau sejenak melihat barometer yang notabenenya menjadi penting untuk dijalankan demi jutaan rakyat yang masih berharap-harap cemas. Karena cemas terhadap perubahan yang stagnan, sehingga menimbulkan apatisme rakyat di berbagai pelosok desa di Indonesia.

Misalnya, kita bisa menelisik sistem pertanggungjawaban publik sebagai fondasi good governance. Karena sebelumnya, sistem hukum yang lemah mengakibatkan negeri ini selalu meninggalkan sejarah kelam. Hingga meninggalkan pesimisme dalam setiap memori kepada, bahwa pemerintah tidak serius melakukan tindakan penegakan hukum, terutama bagi pelaku korupsi.

Menghilangkan rasa pesimis rakyat adalah tugas berat pemimpin di negeri yang sangat plural ini. Tugas yang tak bisa diremehkan untuk menancapkan kepada jutaan kepala penduduk bahwa, pemerintah serius menegakkan hukum. Termasuk membangun institusional, baik secara politik, ekonomi, hukum dan birokrasi di level pemerintah itu sendiri.

Bagaimana dari aspek hukum? Tentunya juga perlu perangkat hukum dan lembaga pengawasan yang ketat. Dalam hal ini, pemerintah dituntut berani dan mandiri dalam melakukan pengawasan yang konsisten, dan konsistensi penegakan hukum harus dibuktikan dengan nyata.

Selain itu, responsibility yang merupakan kepekaan menangkap aspirasi masyarakat secara luas. Ada banyak aspirasi dari berbagai daerah di Indonesia yang belum selesai. Kemudian melahirkan Pekerjaan Rumah (PR) yang menjadi duri dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Sebut saja, aspirasi ratusan korban pelanggaran HAM ketika Aceh dilanda konflik dan tuntutan keadilan dari rakyat Papua.

Mengingat ada banyak kelemahan pada masa sebelumnya, maka pemimpin harus mengupayakan sistem peradilan yang kuat dengan melakukan perubahan pada administrasi, meningkatkan kemampuan pada lembaga perwakilan rakyat serta adanya pendidikan hukum lanjutan dan pengujian berkenaan disiplin profesi hukum itu sendiri.

Kalau dari sisi politik, jika kita ingin melihat liberalisasi politik awal ini, maka tidak selalu berhasil oleh sebuah pemilu untuk membentuk pemerintahan baru yang kemudian masuk ke masa transisi. Sehingga tak ada garansi bahwa masa transisi tersebut berhasil mengantar kita ke suatu pencapaian untuk melakukan konsolidasi demokrasi.

Dalam mewujudkan itu maka pemimpin pemerintah perlu melakukan langkah yang tepat. Termasuk menyiapkan peluang demokratisasi dan menutup ruang otoritarian. Sehingga pada masa transisi ini ada tabiat baru dalam kehidupan masyarakat. Secara politik juga bagaimana membentuk masyarakat yang terus menjadi control atas kebijakan pemerintah.

Karena tanpa pelibatan partisipatif masyarakat mewujudkan good governance di era demokrasi, maka membangun Indonesia jauh dari harapan. Jika transparansi terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat sebagai control social, maka konsolidasi demokrasi untuk sebuah wacana membangun Indonesia bukan sebuah euforia.

Kita berharap, era demokrasi ini benar-benar menjadi era baru dalam penegakan hukum yang adil terhadap masyarakat, pengembalian sumber daya manusia yang handal, penyaringan aspirasi masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan, pelayanan publik yang professional serta penegakan hukum secara adil. Hingga Indonesia menjadi daerah dengan sistem good governace yang selalu dibanggakan.






Artikel Terkait