6 Miliar untuk Program Pemberantasan Kemiskinan di Pidie

Oleh: Andi Firdaus

Dana sebesar Rp. 6 miliar akan disalurkan untuk 5.511 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang ada di Kabupaten Pidie. Sedikitnya 308 sarjana Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diseleksi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pidie, guna mendukung program tersebut.


Para perserta yang akan lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 10 Kecamatan. Mereka terdiri dari 69 calon operator computer dan 239 tenaga pendamping untuk pengawasan penyaluran RTSM sebasar Rp. 6 Miliar. “Tenaga tersebut akan mendampinginya nanti,” kata Kapala Dinas Sosial, Pidie, Drs. Muhammad Husen.

Tanaga yang akan diseleksi untuk menyalurkan dana tersebut katanya, dilakukan dengan sangat transparan, bahkan petugas khusus juga didatangkan dari Jakarta. “Tim acessor Unibersitas Indonesia (UI) Jakarta juga didatangkan,” ucap Muhammad Husen di gedung Balai Meusapat Ureung Pidie, Selasa (18/03). Sedangkan Dinsos hanya menyediakan tempat dan lokasi pelaksanaan, tambahnya.

Menurut Kapala Dinas Sosial, nantinya tenaga pendamping lebih diprioritaskan putra daerah dan wanita yang berasal dari Kecamatan sasaran penyaluran bantuan. “Kecamatan yang ada dalam daftar,” ucapnya. Sementara kemampuan peserta ditentukan oleh hasil uji yang dilakukan oleh tim yang telah ditentukan.

Selain itu Muhammad Husen juga menjelaskan, bahwa program tersebut merupakan uji coba pemberantasan kemiskinan yang didanai Departemen Sosial yang disalurkan untuk enam provinsi. “Salah satunya provinsi Aceh,” jelasnya. Sedangkan di Aceh tambahnya, hanya tiga Kabupaten yang mendapat dana tersebut, antara lain Pidie Jaya dan Lhokseumawe.

Untuk Kabupaten Pidie, hanya 10 Kecamatan mendapat bantauan dari 23 Kecamatan yang ada. “ Kembang Tanjong, Mane, Geumpang, Mutiara, Geulumpang Baro, Kota Sigli, Grong-grong, Delima, Batee dan Laweung,” rincinya. Kecamatan tersebut merupakan wilayah yang bisa di jangkau oleh Dinas Sosial, tambahnya lagi.

Tugas PKH akan melakukan penyuluhan sekaligus mendata perkembangan rumah tangga yang sangat miskin bersyarat. Sehingga bantauan tepat sasaran. “Bukan kepada kepala keluarga (KK), tapi bantuan langsung diterima ibu rumah tangga,” katanya seraya mencontohkan wanita hamil yang wajib diperiksa secara rutin ke bidan dan puskesmas.

Dalam penyaluran dana tersebut, ibu rumah tangga dapat memanfaatkan untuk kepentingan yang lebih mendesak. Seperti biaya yang dikeluarkan pada saat proses melahirkan di Puskesmas dan klinik, sehingga tidak lagi dilarikan ke bidan kampung (mablien). “Tidak dibenarkan lagi ke dukun kampung,” singgungnya.

Sementara kata dia, bayi dengan usia 0-6 tahun diharuskan mendapat imunisasi dari Puskesmas setempat. Menyinggung soal pendidikan, Kepala Dinas Sosial juga mengungkapkan, agar nantinya pihak keluarga bisa menyekolahkan anaknya sesuai dengan program wajib belajar sembilan tahun.

“Ini harus dilakukan oleh mereka yang masuk dalam daftar penerima bantuan tersebut, dan penyaluran akan disalurkan secara bertahap,” ujarnya. Setahun akan diserahkan empat kali melalui kantor Pos dan Giro ke rekening penerima manfaat. “Jika ini tidak berjalan, maka suatu waktu bisa dihentikan,” lanjutnya.

Tujuan akhir dari program itu adalah untuk pemberantasan kemiskinan dengan jangka waktu kegiatan selam enam tahun. Namun jika ke depan ada perubahan, maka sesui dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Departemen Sosial, papar Muhammad Husen. Selain Dinas Sosial, program ini juga melibatkan Dinas Pendidikan, Kesehatan, Bappeda.

“Semua termasuk dalam tim terpadu yang selalu mengawasi kegiatan PKH dengan harapan tercapai sesuai dengan hasil yang sudah ditetapkan,” pintanya. (andi firdaus)



Artikel Terkait