Oleh: Andi Firdaus
Pengadilan Negeri (PN) Sigli kembali riuh. Puluhan hadiran menyesaki ruang pengadilan siang itu. Jarum jam tepat pukul 10 Wib. Dua orang pria perlahan masuk menuju kursi pesakitan sambil menunduk, tegang, dan bersahaja.
Lelaki itu biasa saja. Tak ada yang istimewa dari penampilannya. Tubuhnya kecil. Puluhan mata tertuju ke sosok yang selama ini dianggap gagah, seram dan menakutkan. Pengunjung sidang terlihat sibuk, ada yang mengacungkan poster bertuliskan, “Hakim mohon berikan hukuman yang berat kepada pelaku.”
Berteriak, sorak hingga caci maki dialamatkan kearah tersangka. Keduanya diam membisu, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Tersangka satu namanya Islahuddin, 25 tahun, warga Mila, Kecamatan Titeu Keumala. Sedangkan tersangka dua adalah Muslem, usianya baru 23 tahun.
Siang itu, Islahuddin memakai baju kemeja pendek warna putih, sementara Muslem dengan warna coklat muda. Keduanya duduk bersahaja di ruang berukuran sekitar 50x20 meter itu. Persis di depan majelis hakim yang dipimpin Muchtar Amin SH, MH.
Di depan majelis hakim yang dipimpin H. Muchtar Amin, SH, MH, dan Zulfikar, SH serta Hakim anggota Bahtiar, SH terdakwa pernah mengakui perbuataannya Senin, 11 Februari lalu. Nama Islahuddin alias Boh Trueng sempat mencuat ketika polisi mengungkap kasus pembunuhan tokoh GAM yang juga mantan panglima Sagoe Mila, Junaidi, 40 tahun.
Ketika itu menurut Boh Trueng, keinginan membunuh Junaidi sudah lama ia pendam. Faktor dendam merupakan alasan utama, hingga pistol jenis Glock caliber 9 mm buatan Autria menyalak ke tubuh korban. Dalam persidangan sebelumnya ia mengaku, bahwa korban pernah melakukan hal yang sama terhadap abangnya. Balas dendam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan terdakwa lain untuk mendengar keterangan. Tak lain adalah rekan ketika melakukan eksekusi terhadap Junaidi pada malam 30 September 2007, sekitar pukul 19.45. Dalam keterangan Muslem alias Si Panyang, Boh Trueng yang mengajaknya pada malam itu untuk menghabisi Junadi.
keduanya berangkat dari Mila menuju rumah Junaidi di desa Pante Garot, Kecamatan Indrajaya dengan mengendarai Honda Supra nomor polisi BL 5161 PL. Hingga insiden penembakan itu pun terjadi saat korban sedang menghidupkan lampu teras rumah menjelang shalat terawih.
Entah siapa yang memberi nama Boh Trueng. Menurut sejumlah sumber, nama Boh Trueng diberikan karena sesuai dengan tubuhnya yang kecil. Sedangkan rekan Si Panyang juga sesuai dengan fisik yang panjang, sekitar 170 cm. Bukan perkara mudah bagi hakim meminta jawaban kedua “pemeran” adegan ala koboy itu.
Boh Trueng dan Panyang tercatat sebagai anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Mila. Keduanya pernah dijatuhi 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp 2000 dan dijerat pasal 340 jonto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 1 yat 1 UU darurat no 12 tahun 1951.
Sesuai dengan naskah yang pernah dibacakan pada Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin, 3 Maret yang lalu, melalui JPU Mukhzan SH, dan Iqbal SH setebal 20 halaman. Naskah itu memuat juga tentang kepemilikan senjata api yang dibeli Islahuddin beserta 17 amunisi dari seorang kawan di Banda Aceh seharga Rp 5 juta.
Lika-liku persidangan Boh Trueng dan Panyang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli berakhir sudah. Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Islahuddin, dan 15 tahun penjara untuk Si Payang, Selasa, 1 April 2007. Kedua terpidana dibidik dengan pasal 340 junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin Muchtar Amin SH, MH turut disaksikan istri Bupati Pidie. Kedatangan istri orang nomor satu tersebut sekaligus mendampingi istri korban, Rosmawati, 35 tahun. Selain itu terpidana juga dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
“Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan menggunakan senjata api,” kata Muchtar Amin kepada sejumlah wartawan usai persidangan. Berdasarkan musyawarah majelis hakim katanya, kedua terpidana juga telah mengakui perbuatannya terus terang di depan persidangan.
Tak ada sanggahan saat majelis hakim membaca putusan. Tetap bersahaja di atas kursi pesakitan. Namun majelis hakim juga memberi tenggang waktu selama tujuh hari, terhitung sejak vonis dijatuhkan kepada keduanya untuk melakukan upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.
Panyang diganjar 15 tahun penjara, sedangkan ayah satu anak yang pernah melanglang buana di Negara mantan perdana menteri Muhajir Muhammad, Malaysia akhirnya di vonis seumur hidup. Dalam sidang sebelumnya, Panyang dan Boh Trueng pernah meminta maaf pada keluarga korban.
Pengadilan Negeri (PN) Sigli kembali riuh. Puluhan hadiran menyesaki ruang pengadilan siang itu. Jarum jam tepat pukul 10 Wib. Dua orang pria perlahan masuk menuju kursi pesakitan sambil menunduk, tegang, dan bersahaja.
Lelaki itu biasa saja. Tak ada yang istimewa dari penampilannya. Tubuhnya kecil. Puluhan mata tertuju ke sosok yang selama ini dianggap gagah, seram dan menakutkan. Pengunjung sidang terlihat sibuk, ada yang mengacungkan poster bertuliskan, “Hakim mohon berikan hukuman yang berat kepada pelaku.”
Berteriak, sorak hingga caci maki dialamatkan kearah tersangka. Keduanya diam membisu, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka. Tersangka satu namanya Islahuddin, 25 tahun, warga Mila, Kecamatan Titeu Keumala. Sedangkan tersangka dua adalah Muslem, usianya baru 23 tahun.
Siang itu, Islahuddin memakai baju kemeja pendek warna putih, sementara Muslem dengan warna coklat muda. Keduanya duduk bersahaja di ruang berukuran sekitar 50x20 meter itu. Persis di depan majelis hakim yang dipimpin Muchtar Amin SH, MH.
Di depan majelis hakim yang dipimpin H. Muchtar Amin, SH, MH, dan Zulfikar, SH serta Hakim anggota Bahtiar, SH terdakwa pernah mengakui perbuataannya Senin, 11 Februari lalu. Nama Islahuddin alias Boh Trueng sempat mencuat ketika polisi mengungkap kasus pembunuhan tokoh GAM yang juga mantan panglima Sagoe Mila, Junaidi, 40 tahun.
Ketika itu menurut Boh Trueng, keinginan membunuh Junaidi sudah lama ia pendam. Faktor dendam merupakan alasan utama, hingga pistol jenis Glock caliber 9 mm buatan Autria menyalak ke tubuh korban. Dalam persidangan sebelumnya ia mengaku, bahwa korban pernah melakukan hal yang sama terhadap abangnya. Balas dendam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan terdakwa lain untuk mendengar keterangan. Tak lain adalah rekan ketika melakukan eksekusi terhadap Junaidi pada malam 30 September 2007, sekitar pukul 19.45. Dalam keterangan Muslem alias Si Panyang, Boh Trueng yang mengajaknya pada malam itu untuk menghabisi Junadi.
keduanya berangkat dari Mila menuju rumah Junaidi di desa Pante Garot, Kecamatan Indrajaya dengan mengendarai Honda Supra nomor polisi BL 5161 PL. Hingga insiden penembakan itu pun terjadi saat korban sedang menghidupkan lampu teras rumah menjelang shalat terawih.
Entah siapa yang memberi nama Boh Trueng. Menurut sejumlah sumber, nama Boh Trueng diberikan karena sesuai dengan tubuhnya yang kecil. Sedangkan rekan Si Panyang juga sesuai dengan fisik yang panjang, sekitar 170 cm. Bukan perkara mudah bagi hakim meminta jawaban kedua “pemeran” adegan ala koboy itu.
Boh Trueng dan Panyang tercatat sebagai anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Mila. Keduanya pernah dijatuhi 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan denda Rp 2000 dan dijerat pasal 340 jonto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 1 yat 1 UU darurat no 12 tahun 1951.
Sesuai dengan naskah yang pernah dibacakan pada Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Senin, 3 Maret yang lalu, melalui JPU Mukhzan SH, dan Iqbal SH setebal 20 halaman. Naskah itu memuat juga tentang kepemilikan senjata api yang dibeli Islahuddin beserta 17 amunisi dari seorang kawan di Banda Aceh seharga Rp 5 juta.
Lika-liku persidangan Boh Trueng dan Panyang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli berakhir sudah. Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Islahuddin, dan 15 tahun penjara untuk Si Payang, Selasa, 1 April 2007. Kedua terpidana dibidik dengan pasal 340 junto pasal 55 tentang pembunuhan berencana.
Sidang dipimpin Muchtar Amin SH, MH turut disaksikan istri Bupati Pidie. Kedatangan istri orang nomor satu tersebut sekaligus mendampingi istri korban, Rosmawati, 35 tahun. Selain itu terpidana juga dikenakan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
“Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan menggunakan senjata api,” kata Muchtar Amin kepada sejumlah wartawan usai persidangan. Berdasarkan musyawarah majelis hakim katanya, kedua terpidana juga telah mengakui perbuatannya terus terang di depan persidangan.
Tak ada sanggahan saat majelis hakim membaca putusan. Tetap bersahaja di atas kursi pesakitan. Namun majelis hakim juga memberi tenggang waktu selama tujuh hari, terhitung sejak vonis dijatuhkan kepada keduanya untuk melakukan upaya banding di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.
Panyang diganjar 15 tahun penjara, sedangkan ayah satu anak yang pernah melanglang buana di Negara mantan perdana menteri Muhajir Muhammad, Malaysia akhirnya di vonis seumur hidup. Dalam sidang sebelumnya, Panyang dan Boh Trueng pernah meminta maaf pada keluarga korban.