Oleh: Andi Firdaus
Kepolisian Aceh kembali menyita sekitar 4.300 meter kubik kayu tanpa dokumen. Sementara pertanyaan kemudian adalah, sudah tuntaskah Pemerintah Aceh membuat Qanun (Perda), untuk mengatur kayu hasil sitaan? Di samping harus mensosialisasikan kepada masyarakat dalam menggunakan kayu dari hutan adat yang dikelola dengan baik.
Kenapa penting? Dalam masa jeda tebang kayu di Aceh, pemerintah seharusnya pula mengeluarkan petunjuk teknis tentang perniagaan kayu. Ini penting untuk kebutuhan yang dapat digunakan masyarakat, bukan kebutuhan pengusaha demi industri semata. Pemerintah juga dituntut menjaga kebijakan tersebut, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan demi bisnis.
Kembali soal kayu sitaan. Masih ada dalam ingatan kita, ketika kasus pencurian barang bukti kayu illegal beserta truknya di kantor Dinas Kehutanan Propinsi Aceh tahun lalu. Hingga membuat banyak orang menduga, ada konspirasi penghilangan barang bukti untuk melemahkan penegakan hukum.
Satu sisi, penangkapan kayu kemarin merupakan keseriusan pemerintah soal kayu illegal. Namun, kita berharap bahwa operasi semacam itu tanpa upaya penegakan hukum yang jelas dengan menyerat pelaku atau cukong besar, maka tetap saja membiarkan mafia kayu bebas tertawa. Keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum pelaku perambah hutan sedang ditunggu.
Sekali lagi, berikan transparansi ke publik, bahwa pemerintah Aceh adalah pemerintah yang serius menangani setiap kebijakan yang telah dikeluarkan. Bukan hanya diatas kertas, sementara pengusaha dengan bebas mencari makan atas bencana yang setiap saat akan mengancam.
Penangkapan tersebut juga dihadapkan pada kepercayaan masyarakat untuk pemerintahan Aceh. Jangan sampai kejadian penghilangan barang bukti terjadi lagi. Inilah saatnya pemerintah memberi transparansi kepada masyarakat, bahwa penegakan hukum bukan hanya penebang yang hanya mencari sesuap nasi. Tapi juga para konglomerat penimbun uang dari kayu haram.
Kayu Haram
✔
Andi Firdhaus
Diterbitkan Mei 13, 2008
Share to your friends
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email